Isi dari Surat Keputusan 859 Menhut 2017
Surat Keputusan 859 Menhut 2017 menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha di sektor kehutanan harus mengelola hutan secara lestari. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penghijauan, memperbaiki kualitas tanah, dan menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di dalam hutan. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah pengelolaan hutan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tata Cara Pengelolaan Hutan Lestari
Tata cara pengelolaan hutan lestari yang diatur dalam Surat Keputusan 859 Menhut 2017 antara lain adalah melakukan inventarisasi sumber daya alam yang ada di dalam hutan, membuat rencana pengelolaan hutan, dan melakukan rehabilitasi hutan yang rusak. Selain itu, perusahaan juga harus mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam melakukan pengelolaan hutan.
Kesimpulan
Surat Keputusan 859 Menhut 2017 adalah kebijakan yang penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Dalam surat ini diatur tata cara pengelolaan hutan lestari yang harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha di sektor kehutanan. Dengan mematuhi aturan yang ada, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari bagi masyarakat.